Thaharah (berwudhu dan taymmum)

Thaharah
           Thaharah secara bahasa dapat dartikan suci atau bersih. Sedangkan secara istilah artinya suci dari hadas dan najis. Maksudnyaa keadaan suci karena telah berwudhu,tayamum,dan madi wajib.

     Bersuci dalam syariat islam itu sangat penting karena merupaakaan syarat syah solat.  Allah telah menegaskan dalam firmannnya: (Al-Baqarah : 222)

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Rasulullah bersabda: “Allah tidak akan menerima shalat yang tidak di sertai bersuci:.(HR.Muslim)
Macam-macam air yang mensucikan:
1.     Air hujan
2.     Air laut
3.     Air sungai
4.     Air sumur
5.     Air salju
6.     Air telaga
7.     Air embun
Berwudhu
     Berwudhu secara bahasa berarti bersih dan indah. Sedangkan secara istilah adalah membersihkan beberapa anggota tubuh dari hadas keccil dengan beberapa ketentuan.



QS.Al-Maidah ayat 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (
[403] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.



Syarat syah wudhu:
a)    Islam
b)    Dapat membedakan yang baik dan yang buruk
c)    Tidak berhadas besar
d)    Dengan air yang suci dan mensucikan
e)    Tidak ada yang menghalangi air sampai ke anggota tubuh yang berwudhu (cat kuku dan sebaginnya)
f)    Mengetahui mana yang wajib dan mana yang sunah.

Rukun wudhu:
ü  Niat
Lafadz nya yaitu : NAWAITUL WUDHUU’A LIRAF’IL HADATSIL ASHGHARI FARDHAL LILLAHITA’ALAA.
Artinya :Aku niat berwudhu menhilangkan hadas kecil, fardu karena allah ta’alaa”
ü  Membasuh seluruh muka, mulai dari tumbuhnya rambuut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
ü  Membasuh kedua tangan hingga siku
ü  Membasuh sebagian rambut kepala
ü  Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki,
ü  Tertib dalam melakukan step steb berwudhu (ex: kumur-kumur,membasuh lubang hidung dan seterusnya)

Sunat sunat berwudhu:
a.     Membaca bismilah saat memulai wudhu
b.     Meembasuk telapak sampai pergelangan tangan
c.     Kumur kumur
d.     Membasuh lubang hidung sebelum berniat
e.     Menyapu bagian muka
f.     Mendahulukan yang kanan kemudian yang kiri
g.     Menyapu kedua telinga dalam dann luar
h.     3 kali membasuh dalam berwudhu
i.      Menyela nyela jari jari  kaki dan tangan saat berwudhu
j.      Dilakukan sendiri
k.     Dilakukan berturut turut
l.      Jangan di lap
m.    Mengosok anggota tubuh sampai bersih
n.     Menghindari percikan air kembali ke tubuh
o.     Janganberbicara
p.     Menyikaat gigi sebelum berwudhu
q.     Membaca doa setelah berwudhu

Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu:
Ø  Keluar sesuatu dari kubul dan dubur, ex:kentun dan sebagiannya
Ø  Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, tidurnyenyak
Ø  Bersentuhan dengan yang bukan muhrimnya
Ø  Tersentuh kubul dan dubur dengan telapak tangan.

Tayammum
            Tayammum adalah mengusap muka dan dua belh tangan dengan debu yang suci dengan beberapa syarat yang ditentukan. Tayammum dapat menggantikan wudhu.
1.    Syarat bertayammum
§  Tidak ada air dan walau sudah mencarinnya
§  Berhalangan menggunakan air, ex: sedang sakit yang kambuh jika terkena air
§  Dengan debu yang suci
§  Dalam perjalanan yang samasekali tdak ditemukan air
§  Telah masuk waktu shalat

2.  Sunat Tayammum
§  Membaca basmalah
§  Menipiskan debu
§  Mendahulukan mengusap sebelah kanan kemudian sebelah kiri
§  Mengusap anggota badan yang bertayammum
§  Berdoa setelsh berwudhu
3.  Hal-hal yang membatalkan wudhu
·         Segala yang membatalkan wudhu
·         Ada ir sebelum shalat,kecuali karena sakit
·         Muertad, kemuar dari agama islam.
4.  Hukum melihat air dalam bertaymmum
Tayamum dapat diakukan sebagi pengganti berwudhu namun dengan syarat tertentu. Bagi orang yang bertayammum perlu memperhatikan beberap hal sebagai berikut:
·         Jika ada air stelah bertayamumm , maka ia harus berwudhu.
·         Pada saat shhalat kemudian menemukan ir, shalatanya  harus dilanjutkan jika tayamum musafir dan shalatnya tidk batal. Namun jik tayamum orang mukmin , shalat tak perlu dilanjutkan karena sebelumberwudhu shalatnya akan batal.
·         Jika ada air setelah shalat dikerjakan dan waktu shaalat telah habis, maka salat tidk perlu diulangi karena salatnya sudah sah.
5.  Tata cara bertayamumm
·         Membaca basmalah sambil menaruuh telapak tngan pada debu dan dilanjutkan dengan membaca lafadz niat bertayamum:
NAWAITUT TAYAMMUMALISTIBAAHATISH SHALAATI FARDHAL LILLAHI TA’ALAA.
Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat ,fardu karena allah ta’alaa.
·         Mengusap muka dengan debu sambil menutup mata dengn diikuti niat dalam hati “aku niat bertayamum agar dapat mengerjakan shalat, fardu karena allah ta’alaa.
·         Menaruh kedua telapak tangan diatas debu kemudian menipiskannya
·         Mengusap kedua siku dengan mendahulukan tangan kanan kemudian tangan kiri. Dilanjutkan dnegan menbaca doa.

Comments

Popular posts from this blog

Tugas KOMISI A,B,C

PROPOSAL PAMERAN BATIK