Thaharah (berwudhu dan taymmum)
Thaharah
Thaharah secara bahasa dapat
dartikan suci atau bersih. Sedangkan secara istilah artinya suci dari hadas dan
najis. Maksudnyaa keadaan suci karena telah berwudhu,tayamum,dan madi wajib.
Bersuci dalam syariat islam itu sangat
penting karena merupaakaan syarat syah solat.
Allah telah menegaskan dalam firmannnya: (Al-Baqarah : 222)
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri.”
Rasulullah bersabda: “Allah tidak akan menerima shalat yang tidak di
sertai bersuci:.(HR.Muslim)
Macam-macam air yang mensucikan:
1.
Air hujan
2.
Air laut
3.
Air sungai
4.
Air sumur
5.
Air salju
6.
Air telaga
7.
Air embun
Berwudhu
Berwudhu secara bahasa
berarti bersih dan indah. Sedangkan secara istilah adalah membersihkan beberapa
anggota tubuh dari hadas keccil dengan beberapa ketentuan.
QS.Al-Maidah ayat 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub
Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari
tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh
air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia
hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu
bersyukur. (
[403] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang
sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.
Syarat syah wudhu:
a)
Islam
b)
Dapat membedakan
yang baik dan yang buruk
c)
Tidak berhadas
besar
d)
Dengan air yang suci
dan mensucikan
e)
Tidak ada yang
menghalangi air sampai ke anggota tubuh yang berwudhu (cat kuku dan sebaginnya)
f)
Mengetahui mana
yang wajib dan mana yang sunah.
Rukun wudhu:
ü Niat
Lafadz nya yaitu : NAWAITUL WUDHUU’A LIRAF’IL
HADATSIL ASHGHARI FARDHAL LILLAHITA’ALAA.
Artinya :Aku niat berwudhu menhilangkan hadas kecil,
fardu karena allah ta’alaa”
ü Membasuh seluruh muka, mulai dari tumbuhnya rambuut
kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
ü Membasuh kedua tangan hingga siku
ü Membasuh sebagian rambut kepala
ü Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki,
ü Tertib dalam melakukan step steb berwudhu (ex:
kumur-kumur,membasuh lubang hidung dan seterusnya)
Sunat sunat
berwudhu:
a. Membaca bismilah saat memulai wudhu
b. Meembasuk telapak sampai pergelangan tangan
c. Kumur kumur
d. Membasuh lubang hidung sebelum berniat
e. Menyapu bagian muka
f. Mendahulukan yang kanan kemudian yang kiri
g. Menyapu kedua telinga dalam dann luar
h. 3 kali membasuh dalam berwudhu
i. Menyela nyela jari jari kaki dan tangan saat berwudhu
j. Dilakukan sendiri
k. Dilakukan berturut turut
l. Jangan di lap
m. Mengosok anggota tubuh sampai bersih
n. Menghindari percikan air kembali ke tubuh
o. Janganberbicara
p. Menyikaat gigi sebelum berwudhu
q. Membaca doa setelah berwudhu
Hal-hal yang dapat membatalkan
wudhu:
Ø Keluar sesuatu dari kubul dan dubur, ex:kentun dan
sebagiannya
Ø Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk,
tidurnyenyak
Ø Bersentuhan dengan yang bukan muhrimnya
Ø Tersentuh kubul dan dubur dengan telapak tangan.
Tayammum
Tayammum adalah
mengusap muka dan dua belh tangan dengan debu yang suci dengan beberapa syarat
yang ditentukan. Tayammum dapat menggantikan wudhu.
1.
Syarat
bertayammum
§
Tidak ada air
dan walau sudah mencarinnya
§
Berhalangan
menggunakan air, ex: sedang sakit yang kambuh jika terkena air
§
Dengan debu yang
suci
§
Dalam perjalanan
yang samasekali tdak ditemukan air
§
Telah masuk
waktu shalat
2.
Sunat Tayammum
§
Membaca basmalah
§
Menipiskan debu
§
Mendahulukan
mengusap sebelah kanan kemudian sebelah kiri
§
Mengusap anggota
badan yang bertayammum
§
Berdoa setelsh
berwudhu
3.
Hal-hal yang
membatalkan wudhu
·
Segala yang
membatalkan wudhu
·
Ada ir sebelum
shalat,kecuali karena sakit
·
Muertad, kemuar
dari agama islam.
4.
Hukum melihat
air dalam bertaymmum
Tayamum dapat diakukan sebagi pengganti berwudhu
namun dengan syarat tertentu. Bagi orang yang bertayammum perlu memperhatikan
beberap hal sebagai berikut:
·
Jika ada air
stelah bertayamumm , maka ia harus berwudhu.
·
Pada saat
shhalat kemudian menemukan ir, shalatanya
harus dilanjutkan jika tayamum musafir dan shalatnya tidk batal. Namun
jik tayamum orang mukmin , shalat tak perlu dilanjutkan karena sebelumberwudhu
shalatnya akan batal.
·
Jika ada air
setelah shalat dikerjakan dan waktu shaalat telah habis, maka salat tidk perlu
diulangi karena salatnya sudah sah.
5.
Tata cara bertayamumm
·
Membaca basmalah
sambil menaruuh telapak tngan pada debu dan dilanjutkan dengan membaca lafadz
niat bertayamum:
NAWAITUT
TAYAMMUMALISTIBAAHATISH SHALAATI FARDHAL LILLAHI TA’ALAA.
Aku niat bertayamum
untuk dapat mengerjakan shalat ,fardu karena allah ta’alaa.
·
Mengusap muka
dengan debu sambil menutup mata dengn diikuti niat dalam hati “aku niat
bertayamum agar dapat mengerjakan shalat, fardu karena allah ta’alaa.
·
Menaruh kedua
telapak tangan diatas debu kemudian menipiskannya
·
Mengusap kedua
siku dengan mendahulukan tangan kanan kemudian tangan kiri. Dilanjutkan dnegan
menbaca doa.
Comments
Post a Comment