MPK SMKN 1 KOTA SERANG (Tugas dan Wewenang)
A.Pengertian
MPK
MPK
(Majelis Perwakilan Kelas) merupakan suatu organisasi di sekolah yang bertugas
mengawasi kinerja OSIS, menampung aspirasi warga sekolah serta merancang
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
B.
TUGAS DAN WEWENANG MPK
Tugas
dan wewenang MPK dalam Kep.Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 adalah:
1. Mewakili kelasnya dalam
rapat perwakilan kelas.
2. Mengajukan usul kegiatan
untuk dijadikan program program kerja OSIS;
3. Menyelenggarakan pemilihan
pengurus OSIS
4. Menilai laporan
pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
5. Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
6. Bersama – sama pengurus
menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
7. Mengawasi Kinerja OSIS
8. Bertanggung Jawab kepada
seluruh anggota.
Sementara
menurut sumber lain yang kurang dapat dipercaya, tugas dan wewenang MPK adalah
sebagai berikut
a) Menyusun dan menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang
disahkan oleh Kepala Sekolah.
b) Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum..
c) Menjalankan fungsi
pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
d) Menjalankan fungsi
legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak
sekolah melalui OSIS.
e) Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah.
f) Melakukan Rapat Majelis
Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
g) Membuat Garis-Garis Besar
Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
h) Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
i) Membuat Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
j) Menjalankan fungsi
Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program
Kerja.
Berikut
adalah tugas-tugas MPK secara keseluruhan:
·
Menyiapkan
orasi pemilihan ketua MPK.
·
Menyiapkan
orasi pemilihan ketua OSIS.
·
Menyeleksi
calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya.
·
Mengawasi
dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program kerja OSIS.
·
Mengevaluasi
kinerja OSIS selama waktu tertentu.
·
Mengadakan
dan menyiapkan rapat Pleno.
·
Memilih
calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi.
·
Tugas
tambahan lainnya baik yang sudah direncnakan maupun tidak direncanakan.
Comments
Post a Comment